Tampilkan postingan dengan label Dasar Hukum Aqiqah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dasar Hukum Aqiqah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 November 2017

Aqiqah Jogja, Aqiqah Semarang, disini Infonya Aqiqah NH

Mengawal Usaha Aqiqah Nurul Hayat yang fokus pada dunia Jasa Catering Kambing Aqiqah, Kami telah lama hadir membuka layanan usaha Aqiqah Jogja dan Aqiqah Semarang. Kami optimis Layanan Kami dapat dirasakan manfaatnya oleh segenap warga Jogja dan Semarang yang dikenal Santun dan Ramah. Meskipun kedua kota tersebut termasuk kota besar yang menjadi kota destinasi wisata, namun perkembangan kotanya yang pesat tidak membuat warganya hilang tradisi. Keramahan Warga Jogja dan Semarang menjadi semangat Kami untuk terus memeningkatkan pelayanan dalam jasa layanan paket Aqiqoh di Jogja dan Semarang.


Jogja dikenal sebagai kota yang unik dengan konsep kasultanan sehingga Jogja disebut DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), banyak tempat dan Produk dengan varian etnik, di Jogjakarta. Serta produk - pariwisata kuliner ber genre tradisional, masakan Jawa. Pada Usaha Catering Paket Aqiqah Jogja dan Semarang, Kami berusaha tetap menjaga ke khasan Mutu Menu Aqiqah yang telah dapat diterima oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang telah menjadi mitra Kami. Tidak Hanya Artis - artis top di Indonesia seperti :
Paket Aqiqah di Jogja, Aqiqah di Semarang
Testimoni Kak Reyhan

Baca Juga : Aqiqah Jogja 


Aqiqah di Jogja, Paket Aqiqah di Semarang
Testimoni KAk Ria Enes


Lahir karena ada niatan baik untuk melayani ummat dengan bisnis yang membawa manfaat bagi ummat sebagai jalan untuk mencari Ridho Allah. Aqiqah Jogjakarta dan Aqiqah Semarang senantiasa Kami gerakkan mengharap ridho Allah untuk mendapatkan keberkahan usaha nyata, sebagai bagian dari keluarga besar lembaga Nurul Hayat. Kenapa Kami munculkan Niat disini. karena sesuai hadits tanpa ada Niatan baik bisa jadi usaha kita akan hanya sebuah aktivitas semu saja. dengan adanya niat Baik semoga ini menjadi bagian ibadah. HAdits yang mana yang Kami maksud ?

“Innamal A’malu Binniat Wa Innama Likullimriin Ma Nawa. Famankana Hijratuhu illallah Wa Rasulihi Fahijratuhu Illallah Wa Rasulihi. Wa Mankanat Hijratuhu liddunya Yushibuha Au Imraatu Yankikhuha Fahijratuhu Ila ma Hajara Ilaihi”

(Sesungguhnya segala perbuatan itu disertai dengan niat dan segala perkara itu tergantung apa yang diniatkan. Maka barangsiapa hijrahnya karena Allah dan rasulNya Maka hijrahnya untuk Allah dan RasulNya. Dan barangsiapa hijrahnya karena urusan dunia atau wanita untuk dinikahi maka hijrahnya untuk apa yang telah dihijrahinya tersebut)”
(HR Bukhari Muslim)

Baca Juga : Dasar Hukum Aqiqah

Anda ikut dalam program Kami, Ikut Aqiqah di tempat Kami, Nikmati Aqiqah yang juga bernilai sedekah bagi saudara Kita yang membutuhkan. Aqiqah Dakwah Kami menjangkau ke pelosok negeri.


By : Jasa Promosi Online

Rabu, 01 Maret 2017

Hukum Aqiqah

Dasar Hukum Aqiqah 

Banyak masyarakat Kita yang masih awam perihal Aqiqah. untuk itu admin ingin mencoba berbagi perihal Hukum Aqiqah, Dasar Hukum Aqiqah, Dalil Hukum Aqiqah, Landasan Hukum Aqiqah. Semoga Ada manfaatnya dunia akhirat. Bahwasanya pernah diungkapkan oleh Abdullah Nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad fi Al-Islam, dimana berisi tentang pendapat para fuqoha bab hukum aqiqah terbagi menjadi tiga, yaitu : 

Aqiqah, Hukum Aqiqah, Dasar Hukum Aqiqah, Dalil Hukum Aqiqah, Hukum Aqiqah Indonesia
Aqiqah, Hukum Aqiqah, Dasar Hukum Aqiqah, Dalil Hukum Aqiqah, Landasan Hukum Aqiqah

Pertama adalah pendapat yang menyatakan bahwa aqiqah itu sunnah yang merupakan pendapat dari Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Abu Tsaur. 

Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa aqiqah itu adalah Wajib. ini merupakan pendapat dari Imam Hasan Al - Bashri, Al-Laits Ibnu Sa'ad dan yang lainnya. Dasar pendapat mereka adalah hadist yang diriwayatkan Muraidah dan Ishaq Bin Ruhawiah yang artinya : "Sesungguhnya manusia itu pada hari kiamat akan dimintakan pertanggung jawabannya atas Aqiqahnya seperti halnya pertanggung jawaban atas lima waktunnya" 

Ketiga, pendapat yang menolak disyariatkannya Aqiqah, Ini adalah pendapat ahli fiqih Hanafiah. Mereka berdasarkan pada hadist Abu Rafi, Bahwa Rasulullah pernah berkata kepada Fatimah, "Jangan engkau mengaqiqahinya tetapi cukurlah rambutnya". Namun, dari mayoritas pada fuqoha berpendapat bahwa konteks hadist tersebut justru menguatkan disunnahkan dan dianjurkannya aqiqah, sebab Rasullulah sendiri telah mengaqiqahi Hasan dan Husein. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mengaqiqahi anak itu sunnah dan diajurkan.

Aqiqah, Hukum Aqiqah
Aqiqah, Hukum Aqiqah, Dasar Hukum Aqiqah

Simak terus ulasan Kami tentang Aqiqah, Hukum Aqiqah, Dasar Hukum Aqiqah, Dalil Hukum Aqiqah, Landasan Hukum Aqiqah



Anda Cari Aqiqah di sekitar tempat tinggal ?
Simak info berikut ini dan klik untuk informasi lebih lanjut di bawah ini :

Bandung : #AqiqahBandung #PaketAqiqahdiBandung
Semarang : #aqiqahsemarang #Paketaqiqahdisemarang 
Makassar : #AqiqahMakassar #PaketAqiqahdiMakassar
Jabodetabek : #AqiqahJakarta #PaketAqiqahdiJakarta
#AqiqahBekasi #PaketAqiqahdiBekasi 
#AqiqahBogor #PaketAqiqahBogor
#AqiqahDepok #PaketAqiqahdiDepok
#AqiqahTangerang #PaketAqiqahdiTangerang