Senin, 26 Februari 2018

tanggung jawab aqiqah, by aqiqah bekasi terbaik bekasi jawa barat

Kira - kira Aqiqah itu tanggung jawab siapa ya ? Mungkin pertanyaan ini cukup sering Kita dengar. untuk mengulas tanggung jawab aqiqah ada pada siapa ? silahkan simak tulisan berikut ini sampai habis. Tulisan ini dipersembahkan oleh aqiqah bekasi terbaik bekasi jawa barat  , aqiqah bekasi terbaik kota bks jawa barat

tanggung jawab aqiqah, aqiqah bekasi terbaik bekasi jawa barat
tanggung jawab aqiqah, oleh aqiqah bekasi terbaik bekasi jawa barat 

JADI YANG BERTANGGUNG JAWAB DALAM AQIQAH MENURUT PARA ULAMA :
(Tulisan : aqiqah bekasi terbaik bekasi jawa barat, aqiqah bekasi terbaik kota bks jawa barat)

Yang Pertama :
Menurut Kalangan Hambali dan Maliki, berpendapat bahwa yang bertanggung jawab atas syariat aqiqah sesuai dengan khitab hadits yang telah disebutkan diatas, yaitu orang tua laki – laki, sang ayah. Dikuatkan kembali oleh pendapat imam Ahmad ketika ditanya mengenai seseorang yang belum diaqiqahkan oleh ayahnya bagaimana hukumnya, beliau menjawab : kewajiban itu atas ayahnya.

Yang Kedua :
Bila si anak memiliki harta dan mampu melakukannya sendiri, maka dia yang bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Akan tetapi jika tidak mampu dan masih memiliki ayah, maka ayahnya yang tanggungjawab. Sementara jika ia tidak mampu dan tidak lagi memiliki ayah, maka kewajibannya bagi sang ibu. Sebagaimana pendapat Ibnu Hazm adhzahiri.


Yang Ketiga :
Jadi yang berhak mengaqiqahkan anak, adalah mereka yang bertanggung jawab dalam memberi nafkah atas kehidupan sehari – harinya ( wali ). Tidak mesti orang tua. Seperti yang dilakukan oleh Rasulullah saw, yang mengaqiqahkan cucu beliau Hasan dan Husein. Karena menurut beberapa pendapat bahwa Ali kala itu sedang dalam keadaan terhimpit. Ada yang mengatakan bahwa Ali sebelumhya memberikan hewan aqiqah kepada Rasul untuk kedua puteranya. Yang jelas, ini merupakan pendapat Imam Syafi’i, bahwa kewajiban aqiqah atas anak, kembali kepada orang yang memelihara dan memberi nafkah padanya.

Yang Keempat : 
Jadi yang bertanggung jawab atas aqiqah seorang anak, bukan ayah, bukan ibu dan bukan orang yang memberi nafkah hidupnya. Melainkan tidak ada orang yang tertentu yang diberikan kewajiban khusus untuk melaksanakan aqiqah. Sebagaimana di hadits – hadits yang telah disebutkan tidak ada “ qayid “ yang jelas bahwa kewajibannya khusus sang ayah, ibu, ataupun wali. Oleh karena itu sah – sah saja jika yang malaksanakannya orang lain selain mereka, seperti paman, sanak saudara atau bahkan orang asing sekalipun. Ini pendapat imam Ibnu Hajar dan Syaukani.

Dari berbagai macam pendapat diatas, kita dapat menarik kesimpulan tidak ada pendapat yang sepakat ditentukan oleh ulama mengenai siapa yang bertanggungjawab dalam hal mengaqiqahkan sang anak. Maka menurut kami, yang berhak pertama kali adalah sang ayah, kemudian wali atau orang yang mengasuhnya, kemudian jika ada dari sanak saudaranya yang ingin meng-aqiqah-kannya maka itu juga diperbolehkan.
(Tulisan : aqiqah bekasi terbaik bekasi jawa barat, aqiqah bekasi terbaik kota bks jawa barat

Ingin Tahu Lokasi aqiqah bekasi terbaik kota bks jawa barat :
Jalan Jati Makmur Kemang no.45 Pondok Gede , Bekasi
(021) 28084028, 082210311175/ 082817079751
Semoga dapat menjawab kegalauan Anda tentang pertanyaan : tanggung jawab aqiqah, Aqiqah itu tanggung jawab siapa ? Semoga Bermanfaat Aqiqah NH

Promoted by SEO KREATIF